Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri aset para tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar. Kejari Blitar berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diambil oleh para tersangka korupsi.
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Blitar telah melakukan penyitaan 5 aset milik tersangka HB dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Nilai aset yang telah disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini pun diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Tidak mau berhenti disitu, Kejari Kabupaten Blitar masih akan terus memburu aset tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Penelusuran aset ke 4 tersangka lain dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak pun kini tengah dilakukan oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
“Kami masih berusaha menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar,” tegas Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, Jumat (14/6/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 aset milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kelima aset yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini nilainya mencapai Rp4 miliar.
Aset pertama milik HB yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini adalah sawah dengan luas 1.114 meter persegi. Sawah tersebut berada di Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 1250 meter persegi juga ada di lingkungan Sumberdiren, Garum Kabupaten Blitar. Untuk aset ketiga yang disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar adalah tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang juga berada di Sumberdiren Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Aset keempat yang ikut disita Kejari Blitar adalah sawah seluas 3.950 meter persegi berada di Kecamatan Sanankulon. Untuk aset ke lima yang disita Kejari Blitar berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan luas tanah mencapai 1.650 meter persegi.
“Ini kan ada 5 objek, 1 objek dibeli pada Desember 2023 yang 4 objek lainnya pada tahun 2024,” tegas Willy.
Kasus korupsi DAM Kali Bentak sendiri saat ini masih bergulir di Kejari Kabupaten Blitar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut.
Kelima tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar yakni MM. [owi/beq]






