Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka baru korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Tersangka baru tersebut adalah Koordinator PKH Kecamatan Galis, AGA (37)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, mengatakan tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan.
“Kami tetapkan tersangka baru, yakni koordinator PKH Kecamatan Galis,” ujar Dedi, ditulis Jumat (15/7/2022).
Dedi menyebutkan penetapan tersangka pada AGA merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya. “Jadi tersangka ini dan tersangka lain saling bekerjasama untuk melancarkan penyalahgunaan dana PKH di Desa Kelbung,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kasus-korupsi-pkh-rp-2-m”]
Hingga saat ini Kejari Bangkalan telah menetapkan 5 orang tersangka. Penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui aliran dana penyalahgunaan dana bantuan PKH tersebut.
“Masih kami kembangkan, untuk kemungkinan adanya tersangka baru kami belum bisa memastikan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan mengamankan empat pelaku yakni NZ, SU, AM dan ZI yang merugikan negara sebanyak Rp 2 milyar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkasnya. [sar/beq]






