Probolinggo (beritajatim.com) – Sebagai antisipasi terjadinya masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (PLN NP-UP) Paiton menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Guna kesepakatan bersama, Selasa (22/02/2023) di Paiton Resort Hotel.
Senior Manager PT PLN Nusantara Power, Agus Prastyo Utomo mengatakan, PLN NP sebagai sub holding PLN (persero) memegang peran vital dalam menjalankan peran menyiapkan energi listrik untuk masyarakat yang aman, andal, ramah lingkungan dan affordable (terjangkau).
”UP Paiton dengan kapasitas 1460 MW merupakan pembangkit PLTU Batubara terbesar yang dimiliki PLN NP. Bahkan menjadi tumpuan sistem kelistrikan jawa bali, dan tumpuan PLN NP. Sehingga pengelolaannya harus dikelola dengan optimal, operasional yang efisien, patuh pada regulasi dengan dukungan resource dan sumber daya manusia yang kompeten,” katanya.
Agus mengungkapkan, proses operasional di UP Paiton tentu tidak lepas dari risiko permasalahan hukum. Kesepakatan Bersama antara PLN NP UP Paiton dengan Kejari Kabupaten probolinggo diharapkan dapat menangani secara bersama dan melakukan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN NP UP Paiton, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
”Saat ini di level korporat sudah ada MOU antara PLN Nusantara Power dengan Kejati Jawa Timur. Hubungan baik antara PJB / PLN Nusantara Power ini perlu diteruskan di level unit pelaksana, yaitu PLN NP UP Paiton dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pembangkit-jawa-bali”]
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PT. PLN NP UP Paiton beserta segenap jajaran. Atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah.
”Terima kasih atas kepercayaan PT. PLN nusantara power unit pembangkit paiton. Sehingga kedua belah pihak dapat bersinergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa,” ungkapnya.
Kajari mengungkapkan, nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT. PLN NP UP Paiton. Yaitu dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
”Dengan kerja sama ini, saya yakin dan optimis bersama-sama akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien. Selain itu saya berharap, kerjasama ini akan menjadi sarana untuk mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong lahirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang prima,” harapnya.
David menegaskan, sungguh tepat tentunya dengan adanya kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN NP UP Paiton.
”Kejaksaan negeri kabupaten probolinggo selaku jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT. PLN UP Paiton dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya. (eko/ted)






