Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah penangkapan penyerobotan lahan tersangka MR, Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran lahan. Pengukuran lahan yang dilakukan sejak Jumat pagi hingga siang ini guna mengetahui berapa luasan lahan yang digunakan.
Pihak Lidik dan Inspektorat Kejaksaan juga didampingi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Tata Ruang PSDA Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan. Pada saat pengukuran lahan juga dilihat oleh Kepala Desa dan warga setempat.
“Pagi tadi hingga siang tim Lidik dan Inspektorat turun kelapangan bersama dinas terkait. Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh MR di lahan milik negara,” ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/03/2022).
Denny juga mengatakan pihaknya saat ini melakukan perhitungan dan pengukuran ulang lapangan Warungdowo. Nantinya dari hasil pengukuran tersebut akan dibuatkan “grid”.
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka MR. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
“Pengukuran dan perhitungan ulang ini nanti akan kita buatkan grid. Sehingga nanti akan muncul kerugian negara atas perbuatan pelaku,” sambung Denny.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Lanjut Denny, jika Grid sudah keluar dan kerugian negara sudah terhitung nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi. “Nanti jika tim auditor sudah mengumpulkan datanya, dan berkasnya sudah selesai semua akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengke di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan. Pemakaian lahan milik negara tak dibarengi oleh MR dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta. (ada/ted)






