Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memasang detektor pada seorang perempuan dan pria berusia lanjut (manula).
Mereka adalah tersangka kasus penipuan yang sedang menjalani tahanan kota. Masing-masing berinisial NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dan AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Detektor berupa gelang itu dipasang di pergelangan kaki NR pada 4 April 2024. Sementara pemasangan detektor di kaki AS dilakukan pada 25 April 2024.
“Pemasangan alat deteksi dilakukan berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan,’ kata Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, ditulis Rabu (5/6/2024).
Mereka harus memakai alat tersebut selama 20 hari masa tahanan kota tahap pertama.
“ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” kata Arief. [wir/aje]






