Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung menegaskan legal opinion tidak dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
- Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tertanggal 29 Mei 2026.
- Sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.
- Pemkot Surabaya diwajibkan membayar Rp104,24 miliar sesuai putusan pengadilan.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan penjelasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait sengketa perdata antara perusahaannya dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendapat hukum merupakan produk layanan yang bersifat tidak mengikat secara hukum dan hanya berisi pandangan hukum. Karena itu, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pendapat hukum merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Robert Simangunsong menilai penegasan dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas posisi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
Adapun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut meliputi Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Nomor 763 PK/PDT/2021.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
“Setelah ada penegasan resmi dari Kejagung Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan. Kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai apa yang diputuskan pengadilan,” kata Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Robert, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Ia juga menyampaikan bahwa surat penegasan dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tersebut telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi perhatian dan pengawasan. [uci/beq]






