Bojonegoro (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Balen–Sugihwaras, tepatnya di wilayah Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Suzuki Satria tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan sebuah mobil Elf dengan nomor polisi S-7307-A.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh Siti Aulia Puspita (40), warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberejo, melaju dari arah selatan ke utara. Saat itu, Siti membonceng anak perempuannya, Queenza Natalia Putri (4).
Setibanya di lokasi kejadian, pengendara motor mencoba mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan, bahkan hingga melebihi garis as jalan. Pada waktu bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Elf yang dikemudikan Abdul Taufiq (54), warga Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras.
Karena jarak yang sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan antara dua kendaraan itu menyebabkan Siti Aulia dan putrinya mengalami luka-luka.
“Akibat kejadian ini, Siti Aulia dan putrinya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Sumberejo Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Ipda Septian.
Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ipda Septian juga mengimbau agar para pengguna jalan lebih berhati-hati, terutama saat hendak mendahului kendaraan lain. “Serta tidak sembarangan saat mendahului kendaraan di jalan,” pungkas Ipda Septian. [lus/suf]






