Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang resmi menetapkan Abdul Majid (53), sopir Toyota Avanza yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, pada Minggu (25/1/2026), sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Satlantas Polres Jombang telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid). Penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra, Rabu (28/1/2026).
Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza bernomor pelat L 1537 E itu terjadi ketika sopir, yang melaju dari arah Diwek menuju Jombang, mendadak oleng ke jalur berlawanan dan menabrak 7 sepeda motor serta 1 mobil pikap sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga ringsek. Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan beberapa lainnya terluka.
“Penyebabnya diduga karena kelalaian pengemudi yang mengantuk saat mengemudikan kendaraan,” kata AKP Anjar menjelaskan.
Atas perbuatannya, Abdul Majid dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Isinya, tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya .
Kecelakaan ini menyebabkan dua korban tewas. Korban pertama, Muhammad Lukman Saifudin (26), pengendara motor Honda Vario, meninggal dunia di tempat. Korban kedua, Erfioda Gristi (34), pengendara motor Honda PCX, yang sempat mengalami cedera otak berat, akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang.
Beberapa korban lainnya, seperti Elmi Dwi Jayanti (36), Ahmad Zahir Rifki (51), Budi Harto (40), dan Yessy Gita Ayunda Putri (19), masih dirawat di rumah sakit dengan luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Kecelakaan ini sempat memicu reaksi warga sekitar yang ingin memproses tersangka secara langsung, namun berkat upaya seorang warga, Abdul Majid berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah warga hingga polisi datang untuk membawanya ke kantor Polres Jombang.
Kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. [suf]






