Surabaya (beritajatim.com) – Siapa sangka, sebuah inhaler yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala asma justru menjadi awal terungkapnya kasus perampokan yang menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial AS (61), warga Manyar Sabrangan, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/04/2025), saat korban tengah menunggu penumpang di area Alfamart Jalan Letjend Sutoyo, Sidoarjo.
Pelaku perampokan adalah dua sahabat, IS (25) asal Gedangan, Sidoarjo dan AK (42) asal Cirebon, yang dilanda kebingungan menjelang Hari Raya Idul Fitri karena tidak memiliki uang untuk merayakan bersama keluarga. Dalam kondisi terdesak, mereka nekat menyusun rencana jahat: merampok pengemudi ojek online yang melayani pengantaran tanpa aplikasi.
Mereka menemukan target yang cocok saat AS menawarkan jasanya secara langsung. Setelah negosiasi, korban setuju mengantar pelaku ke SMPN 57 Surabaya. Namun, karena lokasi ramai, mereka mengubah tujuan ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal, yang saat itu kondisinya sepi.
“Sesampainya di lokasi (STIE Mahardika), kedua korban mendapati lokasi sedang sepi. Sehingga langsung melakukan aksi kejahatan yang sudah direncanakan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Sabtu (19/04/2025).
AK yang duduk di belakang langsung membekap korban dengan jaket, sementara IS melilitkan lakban ke tangan, kaki, dan mulut AS. Dalam aksi brutal itu, IS sempat melihat inhaler di tuas perseneling mobil korban. Mobil kemudian dibawa ke area kebun tebu di Wonoayu dan korban dibuang dalam kondisi terluka dan terikat.
Setelahnya, mobil dibawa ke Cirebon dan dijual oleh AR kepada AT seharga Rp16,9 juta. Uang hasil kejahatan dibagi-bagi, IS pun berhasil merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama.
Beberapa hari setelah lebaran, ayah IS mengalami kambuh asma. Saat IS memberikan inhaler kepada ayahnya, ia teringat akan korban AS yang juga membawa alat serupa. Rasa bersalah dan bayangan kejadian kejahatan itu menghantui IS selama 10 hari.
Akhirnya, dengan hati yang berat dan dihantui penyesalan, IS memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Waru dan mengaku atas kejahatan yang telah dilakukannya. Karena kejadian berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, ia kemudian diserahkan ke Polsek Gayungan. Dari pengakuannya, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya di Cirebon. Dua di antaranya, AK dan AR, terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat diamankan.
Kini, IS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sebuah harga mahal yang harus dibayar untuk sesaat kebahagiaan lebaran bersama keluarga. Namun, pilihan untuk menyerahkan diri menjadi titik balik yang membuka jalan bagi keadilan dan pengungkapan kasus ini. (ang/ian)






