Sampang (beritajatim.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pembahasan dengan mengandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
“Kita melibatkan penyandang disabilitas untuk memberikan sumbangsih pemikiran, apa yang akan dimasukkan dalam Perda tetapi tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain,” kata Dedi Dores, ketua Bapemperda DPRD Sampang, Minggu (6/11/2022).
Anggota DPRD muda sekaligus politisi asal Pantura Sampang ini mengakui, proses pembuatan Perda disabilitas tersebut mengalami kedala akibat keterlambatan membuat draf. Namun pihaknya berjanji Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi prioritas dan dapat selesai tahun ini.
“Ada kendala dari pihak ketiga dalam membuat draf Perda. Sehingga, proses mengalami kemunduran,” imbuhnya.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disabilitas disebut telah masuk sejak 2021. Kemungkinan besar, pengesahan dapat dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
“Tinggal tahapan tingkat dua untuk pembahasan bersama di internal anggota DPRD. Kemudian, ada fasilitasi dari pemerintah Provinsi untuk melanjutkan pada pengesahan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Terpisah, Ketua Perkumpulan Panyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi berharap mendapat dukungan semua pihak terutama anggota DPRD, agar kaum disabilitas memiliki payung hukum demi menjamin keselamatan, perlindungan dan pemenuhan hak melalu Peraturan Daerah.
“Perda disabilitas yang sendang dibahas, pasti memiliki manfaat terhadap kelangsungan hidup kaum disabilitas,” tandasnya. [sar/but]






