Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rabu (09/07/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini menetapkan Rudiyanto sebagai anggota legislatif menggantikan almarhum H. Suwarno, yang meninggal dunia.
Penetapan Rudiyanto berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2025 dan 100.3.3.1/543/KPTS/011.2/2025 tertanggal 23 Juni 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Magetan.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan hari ini dengan acara pokok pengucapan sumpah Sdr. Rudiyanto sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan sisa masa jabatan tahun 2024–2029, menggantikan (alm) Suwarno, karena meninggal dunia sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Golongan Karya,” terang Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Dalam pernyataan usai dilantik, Rudiyanto menyampaikan kesiapannya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dan berkomitmen untuk langsung beradaptasi dengan lingkungan kerja dewan.
“Sudah sah, dan hari ini saya bergabung dengan anggota dewan lainnya untuk penyesuaian kinerja. Langkah selanjutnya, menjadikan Magetan yang lebih baik dan lebih masuk,” ujarnya.
Rudiyanto akan bertugas di Komisi D, yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan fokus utamanya adalah perbaikan infrastruktur, saluran pertanian, dan penguatan ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan penting. Kalau masyarakat kita pangannya baik, insyaallah sektor perekonomian lainnya ikut mendukung,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyatakan akan turun langsung ke lapangan guna menyerap aspirasi warga, termasuk kebutuhan hunian layak.
“Kita akan berkunjung langsung ke masyarakat. Jika ada warga yang belum memiliki tempat tinggal layak, kita akan usulkan agar mendapat bantuan rumah layak huni,” tambah Rudiyanto. [fiq/ted]






