Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 500 orang mengaku menjadi korban penipuan investasi produk reksadana PT Narada Aset Manajemen (NAM) mendatangi kantor LQ Indinesia. Kedatangan mereka untuk meminta kantor pengacara tersebut guna menangani perkara mereka yang sudah dilaporkan ke polisi sejak dua tahun lalu.
Salah satu korban adalah Freddy Soeprapto, dia mengaku tertarik menginvestasikan uang Rp 1,7 miliar pada PT Narada lantaran produk itu menjanjikan bunga sampai sepuluh persen. Namun, impiannya untuk mendapat keuntungan dari investasi itu harus pupus. PT NAM tidak bisa mencairkan uang ketika jatuh tempo.
Freddy mengenal investasi itu dari seorang konsultan keuangan pada 2018. PT NAM yang disebut berkantor di Jakarta punya produk reksadana menggiurkan. Bunganya terbilang tinggi. Nasabahnya juga diklaim tidak akan rugi karena produknya sudah mengantongi izin. “Investasinya berupa reksadana, tetapi konsepnya seperti deposito,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”investasi-bodong”]
Dia pun tergiur untuk berinvestasi. Freddy langsung menyetorkan Rp 1,7 miliar. Uang itu disetor ke rekening PT NAM. Dia merasa yakin karena sudah melihat dokumen perizinan produk. “Awalnya ambil tempo enam bulan,” terangnya.
Bunga yang dijanjikan memang diberikan. Dia menerimanya setiap tiga bulan. “Jadi, pada kontrak pertama saya mendapat dua kali pencairan bunga,” jelasnya.
Freddy kemudian mendapat tawaran perpanjangan kontrak. Dia diberi iming-iming cashback satu persen dari nilai investasi. Lantaran masih ingin berinvestasi, tawaran itu diterima. “Nggak ada kecurigaan sama sekali akan tertipu,” ungkapnya.
Terlebih, kata dia, cashback itu juga langsung diberikan setelah perpanjangan kontrak. Dalam enam bulan pertama setelahnya, dia pun mendapat transferan bunga dua kali. “Baru saat jatuh tempo pencairan ketiga, tidak ada uang yang masuk,” katanya.
Dia spontan menagih haknya. Namun, dia hanya mendapat janji kalau pencairan segera dilakukan. “Belum ada kecurigaan karena masih ada omongan akan dicairkan,” ujarnya.
Namun, harapan akan mendapat bunga nyatanya harus sirna. Hingga jatuh tempo keempat atau saat kontrak berakhir, dia tidak mendapat bunga. “Jatuh tempo keempat juga tidak cair,” jelasnya.
Belakangan, dia justru mengetahui banyak nasabah lain dari metropolis dengan problem sama. Bunga mereka juga tidak cair. Beberapa saat berselang, kabar mengejutkan datang. Petinggi PT NAM dilaporkan di Jakarta. “Nasabahnya memang se-Indonesia,” jelasnya.
Freddy dan nasabah lain kemudian membentuk paguyuban. Mereka sepakat untuk membuat laporan serupa ke Mapolrestabes Surabaya. “Anggota kami 460 orang. Total kerugiannya Rp 533 miliar,” katanya. Dia berharap laporan itu mendapat atensi. Nasabah tidak hanya ingin petinggi PT NAM dihukum. Namun, asetnya juga disita agar kerugian korban kembali.
Alvin Lim, pengacara para nasabah, menambahkan, tawaran investasi itu sebenarnya sudah janggal sejak awal. Sebab, bunga yang dijanjikan bersifat fix atau tidak berubah. “Nggak ada reksadana yang seperti itu,” tuturnya.
Dia pun heran dengan perizinan yang bisa dikantongi perusahaan. Alvin berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang menerbitkan perizinan ikut bertanggung jawab. “Minimal membantu proses hukum agar segera menemukan titik terang,” tandasnya. [uci/kun]






