Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama bandar narkoba Kasnadi alias Guplek kini memasuki babak baru dengan penyitaan aset besar-besaran. Pihak kepolisian mengamankan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari hasil peredaran gelap sabu guna memperkuat berkas perkara.
Aset yang disita petugas mencakup berbagai barang berharga, mulai dari kendaraan berat operasional hingga peralatan elektronik bernilai tinggi. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik tersebut ditaksir mencapai angka Rp3 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini tetap dilakukan demi kepentingan pembuktian di pengadilan nanti. “Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ali, Rabu (28/1/2026).
Daftar barang bukti yang diamankan penyidik meliputi tiga unit truk pengangkut pasir, dua unit mobil pribadi, serta beberapa set unit sound system. Meski beberapa aset dikabarkan tidak terdaftar atas nama Guplek secara langsung, polisi tetap membawanya sebagai objek penyelidikan aliran dana.
Hingga saat ini, status hukum Kasnadi dalam perkara pencucian uang tersebut memang diketahui masih belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Polisi memilih bergerak secara hati-hati dengan melakukan koordinasi intensif bersama jajaran Polda Jawa Timur untuk membedah konstruksi kasus ini.
Kanit II Satresnarkoba, Ipda Bagus Satrio Aji, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan meski belum ada penetapan status tersangka baru bagi Guplek. “Sudah penyidikan tapi masih belum ditetapkan tersangka, kami masih koordinasi dengan Polda Jatim terkait kasus TPPU,” jelas Bagus.
Langkah pemisahan berkas atau splitsing antara perkara narkotika dan TPPU sengaja dilakukan agar penanganan aset tidak mengganggu jalannya hukuman pokok. Polisi berkomitmen untuk menelusuri setiap rupiah yang disamarkan dalam bentuk aset fisik guna memberikan efek jera secara finansial.
Proses pengumpulan bukti ini disebut sebagai “belanja pembuktian” untuk melacak sejauh mana perputaran uang haram tersebut masuk ke sektor legal. Hal ini sangat penting untuk membuktikan adanya upaya pencucian uang melalui pembelian barang-barang yang kini telah berpindah ke gudang barang bukti.
Ali menegaskan bahwa tindakan tegas ini sah dilakukan selama barang tersebut terindikasi memiliki hubungan dengan tindak pidana utama. “Dalam rangka belanja pembuktian maka proses penyitaan dapat dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasnya.
Seluruh barang bukti yang disita kini menjadi objek pemantauan ketat untuk memastikan keabsahan aliran dana sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Polres Pasuruan menegaskan tidak akan berhenti pada aset yang ada saat ini jika ditemukan adanya bukti-bukti kepemilikan baru di lapangan. (ada/but)






