Malang (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah divonis hukuman oleh Majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada, Jumat, (19/1/2024).
3 terdakwa mendapat vonis yang berbeda sesuai peran dalam menjalankan investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). 3 terdakwa ini adalah, Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan atas pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan atas Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Wahyu Kenzo, terbukti bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wahyu Kenzo divonis 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Kemudian barang bukti dan aset tersdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG, jika ada kelebihan alak disita untuk negara,” kata Wahyu Kenzo.
Menanggapi vonis majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir terhadap putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti mengaku masih pikir-pikir. Karena semua dakwaan yang mereka ajukan disetujui oleh hakim namun vonisnya lebih ringan..
Hasil vonis hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar, dan Wahyu adalah 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Alhamdulillah setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, san penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak,” ujar Yuniarti. (luc/ian)






