Surabaya (beritajatim.com) – Seorang polisi dibakar istrinya yang juga polwan akhirnya meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Briptu R-D-W ini alami luka bakar 96 persen termasuk di kepala.
Saat di rumah sakit briptu R-D-W juga ditangani langsung dokter spesialis bedah plastik dan akan dirujuk ke RSUD Dokter Soetomo Surabaya. Namun saat itu kondisi dari Briptu R-D-W belum stabil serta dalam kondisi darurat sehingga sangat berbahaya jika harus melakukan perjalanan untuk dirujuk. Belum sempat dilakukan rujukan dan setelah dilakukan perawatan selama beberapa jam Briptu R-D-W meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu F-N tersangka, polwan Polres Mojokerto yang membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang juga seorang anggota polisi polres jombang.
Dalam kasus pembakaran ini Briptu F-N dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau K-D-R-T. Penetapan status Briptu F-N ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. dirmanto di gedung direktorat reserse kriminal Umum Polda Jatim.
Dari hasil olah tkp dan gelar perkara, kronologis kejadian polwan bakar suami yang juga polisi ini dimana peristiwa terjadi ketika korban pulang dari kantor dirumah korban terlibat cek-cok dengan tersangka yang kemudian membuat tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar.
Usai kejadian tersangka Briptu F-N berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto dan sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat.
Saat ini tersangka Briptu F-N saat ini tengah menjalani pemeriksaan di subdit renakta Ditreskrimum Polda Jatim.






