Kediri (beritajatim.com) – Lima remaja diringkus Satreskrim Polres Kediri dalam insiden ledakan petasan di Jalan Kromosari, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Minggu pagi (24/4/2022) lalu. Akibat kejadian itu, telapak tangan bocah 9 tahun, DZ, asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri hancur sebagian.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, lima pelaku yang diamankan merupakan, peracik sekaligus yang meledakkan petasan. Mereka, DA (18), AB (18) dan tiga anak di bawah umur berinisial AN (17), HM (17) dan MF (17).
“Pelaku sering melakukan peracikan petasan seperti ini. Menjelang lebaran mereka iuran, kemudian membeli bahan petasan dan diracik untuk diledakkan,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, pada Selasa (26/4/2022).
Para pelaku mengaku, mendapatkan bahan peledak secara daring dari luar daerah. Kemudian mereka bersama-sama meraciknya menjadi petasan untuk diledakkan selama bulan ramadan hingga puncaknya Hari Raya Idulfitri nanti.
Namun, pada aksi peledakan di Jalan Kromosari, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, pada Minggu pagi (24/4/2022) lalu berujung petaka. Satu petasan yang dilempar pelaku dipungut oleh korban yang sedang bermain sepeda bersama-temannya, lalu meledak.

“Para pelaku ini membunyikan petasan pagi hari, pasca sahur. Ada satu petasan yang tidak berbunyi. Kemudian sempat ditendang korban. Karena merasa tidak meledak, kemudian petasan diambil oleh korban, lalu meledak,” jelas Kapolres.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]DZ korban ledakan petasan kini dirawat di RSUD SLG Kabupaten Kediri. Dia mengalami luka parah pada sebagian jari dan telapak tangan kanannya.
“Tadi pagi saya sudah melihat langsung korban. Kondisinya baik, karena dokter dengan cepat melakukan tindakan,” terang Agung.
Selain mengamankan lima pelaku, Polres Kediri bersama lima Polsek jajaran juga menangkap 15 pelaku petasan lainnya dari 13 TKP. Penangkapan berlangsung selama dua minggu, sejak awal April lalu.
Dari penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 kg bahan peledak dan campurannya, serta sejumlah petasan siap meledak dengan berbagai ukuran. Bahkan, dari kelima pelaku peledakan di Ngadiluwih, petugas mendapatkan petasan ukuran besar dengan diamater 30 centimeter dan tinggi 1 meter yang siap untuk diledakkan.
Polres Kediri bersama Polsek jajaran akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berani. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/but]






