Surabaya (beritajatim.com) – Perkara dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya ditangani Polsek Jatikalen, Polres Nganjuk, kini memasuki babak baru.
Terlapor dalam kasus ini, Bm, justru dilaporkan balik oleh Brh melalui kuasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum pelapor, Maharani Roya Ananta, S.H., menegaskan pelaporan ini dilakukan karena munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bm yang diduga terbit melalui prosedur tidak sah.
“Tanah milik klien kami tidak pernah dialihkan haknya kepada siapapun. Maka sangat janggal jika tiba-tiba terbit SHM atas nama Bm tanpa adanya proses peralihan hak yang sah,” tegas Maharani kepada wartawan Jumat (25/7/2025).
Ia menduga permohonan penerbitan sertifikat tersebut melibatkan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Setelah kami telusuri, dasar permohonan sertifikat itu diduga menggunakan surat palsu. Karena itu kami laporkan ke Polda Jatim agar diusut tuntas dan memberikan kepastian hukum,” jelas Maharani.
Diketahui, Brh yang melaporkan Bm adalah adik kandungnya sendiri. Sebelumnya, lahan sawah milik Brh sempat dipinjamkan kepada Bm karena Bm tidak memiliki lahan garapan.
Namun pada tahun 2024, Brh berinisiatif menarik kembali tanah tersebut untuk disewakan ke pihak lain demi menambah penghasilan.
Saat proses pengembalian tanah diminta, Brh sempat mengalami kesulitan hingga meminta bantuan perangkat Desa Gondangwetan untuk memfasilitasi mediasi.
Pada Mei 2024, mediasi digelar dan pihak Bm sepakat mengembalikan tanah kepada Brh. Bahkan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025 juga telah diserahkan ke Brh.
Namun situasi berubah pada 10 Juni 2025. Bm tiba-tiba menyatakan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya. Brh pun terkejut karena merasa tidak pernah melakukan proses peralihan hak kepada siapapun.
“Kami menduga kuat terjadi pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHM ini. Karena itu klien kami melapor ke Polda Jatim agar kasusnya diusut tuntas,” pungkas Maharani.
Ia berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan administrasi pertanahan di masa mendatang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Bm sebelumnya juga telah lebih dulu melaporkan Brh ke Polsek Jatikalen, Kabupaten Nganjuk pada Minggu (15/6/2025) dengan pendampingan dari salah satu Lembaga di Kota Surabaya. (ted)






