Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditetapkan sebagai tersangka, JS, oknum guru SMPN 49 yang tersandung kasus pemukulan kepada muridnya yang berinisial R belum ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Menurut Mirzal, belum dilakukan penahanan terhadap JS karena yang bersangkutan cukup sopan dan kooperatif.
“(Tersangka) belum dilakukan penahanan, Pertimbangan penyidik terlapor kooperatif. Iya salah satunya (datang untuk dilakukan pemeriksaan),” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Tak hanya itu, kata Mirzal, alasan lain tersangka tidak ditahan yakni karena dia tidak mungkin melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan kasusnya. “Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Guru olahraga SMPN 49 Surabaya, JS, akhirnya minta maaf usai melakukan tindak kekerasan kepada salah satu muridnya. Ia mengaku emosi setelah peserta didiknya itu berkata dengan nada tinggi. Permintaan maaf tersebut diucapkan ketika dirinya berada di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2022.
[berita-terkait number=”5″ tag=”guru-surabaya”]
“Saya Joko Susanto, guru SMPN 49 Surabaya, meminta maaf atas kejadian yang telah viral, video pemukulan kepada murid saya yang bernama RS,” katanya.
Selain itu, JS juga meminta maaf kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh warga Kota Surabaya atas kejadian tersebut. Dia merasa perilakunya telah mencoreng dunia pendidikan. “Dan kepada kelurga korban SMPN 49, Kepala Dinas Pendidikan, dan seluruh warga kota surabaya saya meminta maaf,” jelasnya. [ang/suf]






