Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan berlanjut. Kasus yang menjerat MHM (16) gagal dilakukan diversi dikarenakan korban INF (13) telah meninggal dunia.
Korban meninggal pada Kamis (19/1/2023) lalu, disaat itu pula Pengadilan Negeri Bangil melakukan diversi. Namun diversi diundur karena korban meninggal dihari yang sama.
Bahkan MHM terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya yakni diatas tujuh tahun kurungan penjara.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi tersangka yang dikeluarkan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM dan Psikoterapi menyimpulkan kalau tersangka secara sadar melakukan perbuatannya tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra pihak keluarga sepakat untuk tidak berdamai.
“Mereka sepakat untuk tidak berdamai, sidang akan dibuka pertama pada Jumat (27/1/2023) mendatang,” jelas Jemmy, Selasa (24/1/2023).
Diketahui MHM ini dikenai pasal 80 ayat 2 jo ayat 1 UU RI Tentang Perlindungan Anak. Namun korban meninggal sehingga pasal yang dikenakan berubah menjadi pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pembakaran-santri”]
Gagalnya Diversi juga dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negri Bangil, Amirul bahwa tidak memenuhi persyaratan. Dalam persyaratan diversi harus ada korban, namun saat ini korban sudah meninggal dunia.
“Diversi itu kan berunding antara pelaku anak dengan korban. Sementara, korbannya meninggal, mau diversi sama siapa kalau korban meninggal,” ungkapnya. (ada/ted)






