Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan mafia tanah yang menimpa pasangan lansia di Surabaya belum juga menemukan titik terang. Meski sempat viral setelah diadukan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, penanganan perkara tersebut dinilai mandek tanpa kepastian hukum.
Merasa laporan berjalan di tempat, Maria Lucia Setyowati bersama suaminya mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta pendampingan agar proses hukum kasus lahan yang mereka alami tetap berlanjut.
“Intinya saya pengin kasus ini tetap jalan, ada kepastian hukum. Sekarang ini kan saling menunggu karena si Tri belum ketemu. Saya ke Polrestabes juga jawabannya begitu, nunggu Tri,” kata Maria saat ditemui di DPRD Surabaya.
Maria mengaku kehilangan dua aset berharga berupa rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis, Surabaya. Kedua aset tersebut kini terancam dilelang oleh pihak bank setelah diduga berpindah tangan tanpa persetujuannya.
Menurut Maria, aset itu beralih kepemilikan setelah Tri Ratna Dewi, mantan penyewa rumah kos yang mengaku sebagai keponakannya, diduga memanipulasi dokumen. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan dalih kerja sama bisnis laundry serta pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Semua saudara Tri yang saya hubungi bilang tidak tahu. Mereka bilang jangan diikut-ikutkan. Tapi mestinya kalau masih di Indonesia, ada nomor NIK, itu bisa dicari,” ujarnya.
Upaya Maria memperjuangkan haknya terbilang panjang dan melelahkan. Ia mengaku sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengetahui identitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memproses peralihan aset tersebut. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen apa pun di hadapan notaris.
“Saya ini orang yang tidak tahu hukum, muter-muter di Poltabes. Laporan saya di Dumas sempat mandek dua tahun, baru ditangani setelah viral saya lapor ke Pak Sholeh,” tuturnya.
Harapan mulai muncul ketika Maria bertemu dengan korban lain yang mengalami kasus serupa. Dari pertemuan itu, ia diarahkan untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Aduan itu kemudian memicu perhatian publik dan membuka jalan bagi pendampingan dari DPRD Kota Surabaya.
Maria mengapresiasi langkah DPRD Surabaya yang memfasilitasi aduan tersebut, khususnya Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia mengaku mendapat banyak pencerahan terkait jalur hukum yang bisa ditempuh.
“Konsultasi dengan DPRD ini bagi saya pencerahan. Pak Yona penjelasannya masuk di akal, saya jadi ngeh. Beliau juga menghadirkan Bu Lurah untuk mencari solusi,” katanya.
Maria berharap pelaku segera ditemukan agar proses hukum bisa berjalan tuntas. Di usia senja, ia hanya menginginkan keadilan—rumah dan kos yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya bisa kembali, atau setidaknya ada penyelesaian yang adil sebelum aset tersebut benar-benar hilang. [asg/beq]






