Pasuruan (beritajatim.com) – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Pasuruan tercoreng oleh kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM Salafiyah Kejayan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Rabu (7/5/2025), BPS menangis duduk di kursi terdakwa dan mengakui semua perbuatannya.
BPS secara terbuka membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengakui telah menyalahgunakan dana hibah operasional PKBM dari tahun 2021 hingga 2023, dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, BPS menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukannya murni berasal dari inisiatif sendiri, tanpa tekanan maupun perintah dari pihak manapun. Ia bahkan mengakui membagikan sebagian uang hasil korupsi kepada sejumlah oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengakuannya, terdakwa menyebut bahwa dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan ruang kelas bertingkat, pembelian tanah, hingga kebutuhan pribadi lainnya. Sebagian besar SPJ yang dibuat tidak memiliki bukti pengadaan barang, atau jika ada, nilainya tidak wajar dan terjadi kelebihan bayar.
Jaksa Reza Edi Putra menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh aset milik BPS, terutama yang diakui berasal dari dana hibah PKBM. Apabila terbukti, jaksa akan mempertimbangkan langkah penyitaan atas aset-aset tersebut.
“Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat, terungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar. Angka tersebut dihitung dari audit selama 37 hari yang dilakukan bersama tim ahli berdasarkan permintaan JPU.
Dugaan korupsi yang terstruktur dan merugikan ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Pasuruan, terutama dalam hal transparansi penggunaan dana hibah untuk lembaga pendidikan. Kasus ini pun menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan bantuan pendidikan di wilayahnya. (ada/ian)






