Pacitan (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus kopi maut di Kabupaten Pacitan yang menewaskan seorang remaja berinisial MR. Tersangka tersebut bernama Ayuk Findi Antika, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, yang ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Tersangka dengan sengaja menuangkan sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban. Kopi tersebut diminum korban hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kita sudah tetapkan 1 tersangka dalam kasus remaja meninggal dunia usai meminum kopi,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).
Kejadian misterius ini mulai terkuak setelah hasil laboratorium forensik keluar. Hasil tersebut menyatakan kematian pelajar berusia 14 tahun itu disebabkan keracunan sianida.
Di hadapan petugas kepolisian, tersangka Ayuk Findi Antika, mengakui telah meracuni korban dengan sianida. Tersangka merasa sakit hati, karena keluarga korban melaporkannya atas dugaan pencurian ATM dan uang Rp32 juta milik ibu korban.
“Tersangka berniat meracuni korban, dengan harapan bisa menghambat laporan polisi terkait pencurian itu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati.
“Ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Pacitan berusaha mengungkap misteri kematian remaja di Kabupaten Pacitan, yang diduga diracun saat minum kopi. Peristiwa nahas itu, terjadi pada Jumat (5/1/2024) di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. [end/beq]






