Lamongan (beritajatim.com) – Hingga saat ini sudah ada sebanyak 40 saksi yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus kematian seorang santri berinisial MHN, di pesantren TT, Kecamatan Paciran, Lamongan. Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Oleh sebab itu, Dedy Wisnu Nasution, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari IKA Unitomo mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal secara serius kasus meninggalnya MHN ini.
Dedy bersama 4 advokat lainnya juga mengaku, telah mendatangi Mapolres Lamongan, pada Jumat (1/9/2023) kemarin untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya MHN kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lamongan.
“Pada 31 Agustus kita mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP bernomor SPDP/140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM,” ujar Dedy.
BACA JUGA:
Santri Lamongan Meninggal, Ada Lebam di Paha dan Alat Vital
Dedy berkata, adanya SPDP itu menunjukkan sudah ditemukannya unsur tindak pidana dengan 3 alat bukti awal.
Karena alasan itulah, Dedy bersama advokat lainnya datang ke Polres Lamongan untuk mendorong penyidik agar tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan saja, melainkan juga bisa dikembangkan ke yang lain.
“Kami meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dedy meminta kepada sejumlah pihak agar tidak ada lagi yang mengembangkan informasi tentang kematian korban MHN ini murni karena sakit atau mati wajar.
Dituturkan oleh Dedy, korban MHN yang dikabarkan mati wajar itu telah terbantahkan dengan hasil perkembangan yang ada saat ini. Dedy mengaku, akan mengumpulkan bukti-bukti jika masih ada pihak yang menyebarkan isu dengan maksud lain.
Bahkan, dia secara tegas menyatakan, bakal memproses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila masih ada pihak yang mencoba untuk menyebarkan isu menyimpang terkait kasus kematian korban.
BACA JUGA:
Santri di Lamongan Meninggal, Diduga Jadi Korban Kekerasan
“Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Kami mendorong agar kasus ini bisa terbuka dan diungkap sejelas-jelasnya,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan, sudah ada SPDP terhadap kasus dugaan kematian tak wajar korban MHN. Dia juga menyebut, kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada unsur pidananya.
“Karena sudah ada SPDP berarti sudah ada penyidikan dan sudah ada unsur pidananya,” ungkap Anton.
Tak hanya itu, sambung Anton, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi yang dimungkinan masih bisa dikembangkan lagi. Selain itu, penyidik juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli, termasuk dokter forensik, untuk membaca hasil CT-scan mayat keseluruhan tubuh korban.
“Tim penyidik secara maraton memintai keterangan sekitar 40 saksi, 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek Paciran. Untuk hasilnya CT scan, kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli,” tutupnya. [ipl/beq]






