Surabaya (beritajatim.com) – Perkara pengelolaan grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang sempat menghebohkan publik memasuki babak baru. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam kasus ini, dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengelola dan menyebarkan konten pornografi melalui grup tersebut yang memiliki lebih dari 4.500 anggota sejak dibentuk pada 14 Maret 2021.
“SPDP atas nama tersangka MFK dan GR sudah kami terima dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Yusuf menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap pertama berupa berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Kami masih menunggu pelimpahan tahap satu, yaitu berkas perkara dari penyidik,” tegasnya.
Untuk menangani kasus ini, Kejari telah menugaskan dua jaksa yakni Jaksa Ni Putu Wimar Maharani dan Jaksa Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkap bahwa grup tersebut dibuat dengan tujuan mempertemukan individu yang menyukai sesama jenis. Grup juga dipakai untuk membagikan konten-konten pornografi, bahkan disertai dengan informasi pribadi para anggotanya.
“Motif dari pelaku adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis dan memberikan ruang komunikasi di dalam grup tersebut,” kata Wahyu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam struktur grup itu, tersangka MFK berperan sebagai admin utama. Ia memfasilitasi pertemuan antaranggota dan mengatur jalannya komunikasi dalam grup. Sementara GR diduga aktif menyebarkan konten pornografi serta mencantumkan kontak pribadinya untuk mencari pasangan sesama jenis.
Atas tindakan mereka, MFK dan GR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Bahkan, berdasarkan UU Pornografi, ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” pungkas Wahyu. [uci/suf]






