Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah meningkatkan status penyidikan atas kasus dugaan korupsi program ODF berupa pembangunan jambanisasi di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Kamis (30/6/2022).
Hal itu berdasarkan hasil ekspose internal yang dilakukan Kejari Bojonegoro dan menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam beberapa proyek fisik yang dikerjakan pemerintah Desa Deling. Setelah ditetapkannya penyidikan, kini penyidik mulai mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.
“Perhari ini (29/6/22) kita telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi yang terdapat di Desa Deling berdasarkan hasil ekspose yang telah kita lakulan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Sementara diketahui, dalam program Open Defecation Free (ODF) di Desa Deling Kecamatan Sekar tersebut, salah satu program yang diindikasi terjadi korupsi yakni pembangunan MCK.
Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran. Pembangunan yang dilakukan dari pos anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya).
Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit. [lus/kun]






