Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak kekerasan perundungan (bullying) yang terjadi di SMAN 4 Kota Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang panjang korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
Mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini berlangsung pada Rabu (23/10/2024). Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari korban, pelaku, orang tua, pihak sekolah, kuasa hukum, serta lembaga terkait.
“Kami sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak terkait, dan keduanya menyetujui hal tersebut (damai),” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, para pelaku sepakat untuk memberikan tali asih kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Korban menerima permohonan maaf dari para pelaku dan bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
Choirul mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, kasus bullying ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik siswa, guru, maupun orang tua,” ujarnya.
Kasus bullying yang menimpa siswa SMAN 4 Pasuruan ini sempat viral di media sosial. Korban mengalami trauma yang cukup berat akibat bullying oleh teman-temannya.
Dengan terselesaikannya kasus ini melalui jalur restorative justice, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pihak sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada siswa agar kasus bullying tidak terulang kembali. [ada/beq]






