Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah video yang menayangkan aksi bully yang terjadi di Kota Surabaya. Dalam tayangan tersebut, satu anak perempuan memakai baju hitam dikelilingi oleh sembilan teman sebaya yang sedang mengintimidasi secara verbal dan melakukan kekerasan.
Dari informasi yang dihimpun, video yang viral itu merupakan hasil rekaman dari salah satu pelaku. Pelaku yang merekam aksi pembullyan itu diduga menyebarkan video lewat status Whatsapp dan diketahui pihak pengurus kampung sekitar.
Penelusuran Beritajatim, korban berinisial CA (13) salah satu remaja putri yang tumbuh di kawasan Simokerto, Kota Surabaya. Aksi bullying yang dilakukan oleh teman sebayanya itu berlangsung hingga lebih dari tiga kali.
Pertama dilakukan pada pertengahan Agustus 2025. Korban CA dituduh ‘ngrasani’ salah satu pelaku. Ia dipaksa mengaku walaupun merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
CA lalu kembali dibully pada 19 Desember 2025. Ia dipaksa datang ke salah satu tempat di sekitaran rel kereta api yang ada di Simokerto.
Di lokasi tersebut, para pelaku mengintimidasi korban supaya mengakui perbuatannya yang sudah menggunjing salah satu pelaku. Korban pun menolak.
Karena korban tidak menuruti kemauan para pelaku, ia ditampar berulang kali. CA lalu diancam agar tidak menceritakan kejadian yang ia alami ke ke siapapun.
Kekerasan kembali dialami oleh korban empat hari setelahnya. Pada 23 Desember 2025, sekitar delapan teman korban kembali melakukan aksi pembullyan di lokasi yang sama. Apapun yang korban utarakan, balasannya intimidasi dan tamparan. Bahkan, handphone korban sempat dirampas.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Desember 2025. Namun, aksi pembullyan yang dialami korban kian parah. Para teman korban menampar pipi CA hingga lebam. Selain itu, terduga pelaku juga memasukan sandal ke mulut korban. Peristiwa itu lantas diketahui orang tua CA.
“Sempat dimediasi oleh pengurus dan tokoh kampung sekitar. Namun, orang tua korban tetap tidak setuju. Sehingga lapor ke polisi,” jelas Dadang salah satu warga sekitar.
Peristiwa ini lantas ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya. Dikonfirmasi terpisah, AKBP Melatisari membenarkan jika saat ini pihaknya telah menangani kasus perundungan yang dilaporkan ibu korban berinisial SA.
“Saat ini masih kami dalami. Kami panggil sejumlah saksi termasuk korban dan orang tuanya,” ujar Melatisari. (ang/but)






