Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sebut ada kerugian Negara di kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI senilai Rp 3 miliar. Hal itu diungkap Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro pada awak media, Rabu (19/1/2022), bawah pihaknya telah melakukan hitungan internal yang nominalnya cukup lumayan besar.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. “Memang hasil audit BPKP Jatim belum keluar. Namun di internal kita sudah dihitung kerugian negaranya,” ungkapnya.
Kajari memastikan kasus pemotongan alias penyunatan BOP ini terus berlanjut. Lamanya proses penyidikan, ungkapnya karena banyaknya lembaga pendidikan menerima bantuan yang diperiksa.
“Sudah ribuan lembaga pendidikan penerima BOP yang sudah kita periksa. Sehingga sedikit lama untuk proses penyidikannya,”imbuhnya.
Hal sama juga dikatakan Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia menyatakan kasus pemotongan BOP pihaknya sudah mengantongi calon-calon tersangka. “Calon tersangka sudah ada dan lebih dari satu orang,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Seperti diketahui, kasus pemotongan BOP, Kejari sudah meriksa ribuan lembaga mulai dari Madin, Ponpes hingga TPQ. Bahkan, korps Adhiyaksa mengeledah kantor Kemenag serta periksa pejabat Kemenag dan LSM yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Untuk besarnya pemotongan yang dilakukan bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen.
Seperti halnya di Kabupaten Pasuruan sendiri, ada kurang lebih 1.400 lembaga yang menerima BOP ini. Mulai TPQ, Madin serta Ponpes. Masing-masing lembaga mendapat bantuan yang berbeda.
Untuk Madin dan TPQ, rata-rata memperoleh bantuan Rp 10 juta. Sementara untuk pesantren, berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. (ada/ted)






