Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial NAS (24 tahun), yang merupakan seorang kasir di PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah, telah ditahan oleh Polsek Tulungagung Kota atas tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 9.619.750.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno pada hari Rabu (02/08/2023).
Kasus ini terbongkar setelah pihak administrasi penjualan PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah di Jl Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung melaporkan adanya selisih uang dari faktur nota penjualan konsumen. Setelah dilakukan pemeriksaan, NAS kemudian diakui sebagai tersangka atas perbuatannya.
“NAS mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Iptu Mujiatno.
Baca Juga: Alasan Kasek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot, Ternyata Karena Ini
Pelaku diketahui telah menggelapkan 19 faktur nota hasil penjualan dengan total uang senilai Rp 9.619.750. Pihak berwenang berhasil menyita barang bukti tersebut, termasuk sisa uang tunai senilai Rp 1.250.000 yang telah digelapkan oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ted)






