Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya tersebut.
Dengan putusan hakim agung MA ini maka perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana tertuang dalam website Mahkamah Agung, perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
“Menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dan SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lisa Rachmat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi kliennya.
Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.
Selain itu juga telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.
Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.
Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.






