Blitar (beritajatim.com) – Nama Samanhudi Anwar kembali menjadi sorotan setelah sekian lama tenggelam. Mantan Wali Kota Blitar itu baru saja bebas dari penjara namun harus kembali masuk sel tahanan.
Karier Samanhudi di dunia politik sebenarnya cukup bagus. Sayangnya, di tengah perjalanan, dia tersandung masalah hukum.
Politisi asli Blitar, Jawa Timur itu lahir pada 8 Oktober 1957. Dia sudah dua kali menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Pertama kali menjabat pada 2010-2015.
Pria dua istri itu maju kembali maju di Pilkada Kota Blitar 2015 dan terpilih. Dia pun menjabat sebagai Wali Kota Blitar untuk kedua kali. Kali ini, wakilnya adalah Santoso.
Samanhudi Anwar merupakan pemimpin yang kharismatik dan banyak dicintai masyarakatnya. Dia membuat banyak gebrakan yang memihak kepada masyarakat. Salah satunya, APBD pro-rakyat.
Saat memerintah, Samanhudi melakukan berbagai terobosan. Seperti gerakan berbagi sepeda untuk siswa. Saat itu, setiap siswa akan mendapatkan satu unit sepeda untuk digunakan sekolah.
Sayangnya pada 2019, Samanhudi tersandung masalah hukum. Dia terjerat kasus korupsi. Sederet prestasi yang dia torehkan langsung lenyap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar pada 8 Juni 2018 lalu. Penetapan status ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.
Meski KPK telah menetapkan tersangka kepada Samanhudi, dia tidak bisa ditangkap lantaran buron. Selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, Samanhudi Anwar pun menyerahkan diri ke KPK Jakarta pada malam hari 8 Juni 2018.
Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, KPK langsung menahan Samanhudi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Samanhudi”]
Status tersangka ditetapkan kepada Samanhudi Anwar bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya. Mereka adalah Susilo Prabowo selaku kontraktor yang diduga memberi suap, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Pada waktu itu, Susilo diduga memberikan suap kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Pemberian tersebut merupakan suap yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Susilo telah menyerahkan uang Rp500 juta dan Rp1 miliar kepada Syahri Mulyo.
Sementara itu, Susilo juga menyuap Samanhudi Anwar sebesar Rp1,5 miliar melalui Bambang Purnomo. Uang itu digunakan untuk ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Diduga, angka itu adalah 8 persen dari kongkalikong yang disepakati oleh kontraktor dan Samanhudi Anwar. Samanhudi Anwar kemudian diputus bersalah dan divonis hukuman 5 tahun penjara.
Di awal masa hukuman, Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Tetapi setelah masa hukuman sudah berjalan, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.
Rencananya Samanhudi Anwar akan menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara di Lapas kelas II B Blitar. Namun baru 6 bulan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Blitar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah pada 26 Agustus 2020.
Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu dengan M dan J. Sebagai informasi M dan J masuk ke Lapas Sragen pada 2019 dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Belakangan, M dan J diketahui melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dari hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui ada peran Samanhudi dalam perampokan tersebut.
Samanhudi bersekongkol bersama M dan J. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut memberikan gambaran detil mengenai lokasi dan situasi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J bebas dari Lapas Sragen pada 2021. Sementara pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia pun pulang ke rumahnya pada 10 Oktober 2022.
Samanhudi sempat membuat pernyataan kontroversial di hari dia pertama kali menginjakkan kaki di rumah sendiri setelah bebas dari hukuman. Dia sempat menyebut kata “balas dendam” namun tak dijelaskan siapa yang jadi sasaran.
Dua bulan setelah bebas, terjadi perampokan di rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Tetapi apakah perampokan itu adalah motif balas dendam yang dimaksud Samanhudi? [owi/beq]






