Jombang (beritajatim.com) – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memastikan bahwa pengemudi bus PO Harapan Jaya yang kedapatan mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pengemudi lainnya dan sebagai upaya menjaga keselamatan penumpang.
Insiden ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, saat unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melakukan patroli rutin. Petugas mendapati bus tersebut melanggar marka jalan di dekat perlintasan kereta api yang berbahaya.
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika bus tersebut dihentikan, karena tercium bau alkohol yang sangat tajam dari sopir dan kernet yang berinisial DI (27). Saat dilakukan penggeledahan di area kabin, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis arak.
“Kami berhasil menghentikan bus yang melaju ugal-ugalan. Ternyata, pengemudinya dalam kondisi mabuk. Barang bukti miras sudah kami sita, dan saat ini kasusnya tengah ditangani Satlantas Polres Jombang,” tegas AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (18/2/2026).
Sebanyak 61 penumpang yang berada di dalam bus tersebut langsung dievakuasi menggunakan armada pengganti setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan manajemen PO Harapan Jaya. Sebagai bentuk sanksi administratif dan efek jera, Polres Jombang juga memberlakukan tindakan penahanan armada Bus Harapan Jaya di kantor Satlantas Polres Jombang selama satu bulan penuh.
Kapolres Jombang juga berkomunikasi intensif dengan pihak PO Bus untuk memastikan tindakan internal yang tegas terhadap kru yang melanggar. “Kami tidak ingin ada pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain di jalan raya wilayah Jombang. Koordinasi dengan pihak manajemen bus terus kami lakukan agar insiden serupa tidak terulang,” tambah AKBP Ardi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, serta memastikan pengemudi yang tidak patuh terhadap aturan hukum tidak dibiarkan begitu saja. [suf]






