Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Tanjung Perak mendeportasi WNA asal Malaysia yang suka mabuk dan bikin onar di Desa Mojorejo, Modo, Lamongan, Selasa (03/07/2023). Selain bikin onar, pria Malaysia berinisial HBR (47) itu tidak memiliki izin untuk tinggal di Indonesia. Visa kunjungannya telah mati sejak 2022 lalu.
Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan jika HBR datang ke Indonesia pada Mei 2022. Ia datang menggunakan visa kunjungan yang hanya berumur 30 hari. Seharusnya, warga kelahiran Pahang, Malaysia itu kembali memperpanjang visa kunjungannya pada bulan Juni 2022. “Namun yang bersangkutan tidak memperpanjang visa kunjungannya,” ujar Verico, Jumat (07/07/2023).
HBR lantas bertemu jodohnya di Lamongan. Ia menikahi mantan TKW yang pernah bekerja di Malaysia. Keduanya menikah pada bulan Juli 2022. Sejak Januari 2023, HBR dan istrinya pindah ke desa Mojorejo, Kecamatan Modo. “Untuk biaya sehari-hari, HBR bekerja di warung kopi dan beternak sapi,” imbuh Verico.
Selama tinggal di Desa Mojorejo, HBR kerap berbuat onar. Tingkah lakunya juga serampangan. Ia kerap kali mabuk-mabukan hingga larut pagi sambil berteriak-teriak. Warga yang kesal lantas melaporkan kelakuan HBR ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang mengetahui jika HBR adalah WNA Malaysia lantas berkoordinasi dengan tim Imigrasi.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Alhasil, Tim Imigrasi dari Tanjung Perak menahan HBR dan memutuskan untuk mendeportasi HBR ke Malaysia. HBR terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga dirinya dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi. Biaya deportasi ini ditanggung pihak keluarga HBR. “HBR kembali Negeri Jiran pada besok Sabtu (8/7/2023),” pungkas Verico. (ang/kun)
BACA JUGA:






