Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban ungkap untuk masa kampanye di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi masih menunggu regulasi. Sabtu (31/08/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin bahwa Pemilu serentak yang dilakukan kemarin memang ada regulasi yang memperbolehkan namun ada prasyarat yang ditentukan.
“Syaratnya yaitu tidak boleh ada atribut, serta wajib hukumnya tidak boleh ada atribut partai pengusung yang masuk di kampus itu untuk pemilu kemarin,” terang M.Arifin.
Kemudian, pihak kampus juga harus proporsional, kata M. Arifin apabila ada 2 paslon maka dua-duanya harus diberi kesempatan yang sama dalam berkampanye.
“Tidak boleh memihak salah satu paslon,” bebernya.
Sedangkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 masih menunggu aturan dari KPU.
“Jadi aturan teknisnya bagaimana untuk kampanye itu kita masih menunggu,” kata Bung Petir sapanya.
Saat ditanya apakah tahap kampanye pada Pilkada serentak ini bisa dilakukan di lingkup pendidikan khususnya perguruan tinggi, M. Arifin belum bisa memastikan dan masih menunggu aturan.
Namun, hal itu justru menjadi terobosan baru karena makin banyak titik kesempatan berkampanye. Masih kata M. Arifin, setiap paslon bisa menyampaikan visi misi programnya. Dalam artian bagus karena banyak masyarakat yang mendapatkan informasi lebih dalam bagi paslon.
“Kita masih nunggu, sedangkan kami penyelenggara, namun hal itu juga bagus karena dulu-dulu tidak boleh,” pungkasnya. [ayu/ian]






