Sampang (beritajatim.com) – Razia gabungan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Sampang, beberapa waktu lalu ternyata banyak ditemukan barang terlarang milik warga binaan. Barang barang terlarang itu diantaranya 13 korek api dan 3 gunting berada di dalam kamar para narapidana.
Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, menjelaskan. Bahwa razia gabungan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kita lakukan pengeledahan di setiap kamar warga binaan tanpa terkecuali dan secara teliti,” terangnya, Sabtu (14/6/2025).
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kabag Ops Polres Sampang, AKP Junaidi, mendukung penuh terhadap razia rutin di Rutan Sampang. “Kami akan terus menghadirkan patroli sambang setiap harinya untuk berkunjung ke Rutan dan meningkatkan keamanan di lingkungan Rutan,” pungkasnya.[sar/kun]






