Surabaya (beritajatim.com)– Gara-gara kalah judi online, Warga Surabaya berinisial BDH (30) nekat menggelapkan mobil pick up milik atasannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir supplier tabung oksigen itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tandes.
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir dan merangkap sebagai sales penjualan. Untuk mempermudah pekerjaan, korban sengaja memasrahkan mobil operasional Grand Max Warna Hitam, nopol N-8072-KJ ke pelaku.
“Pelaku lantas menghilang tanpa pamit pada 14 November 2022,” kata Budi, Senin (15/01/2024).
Pemilik mobil sudah menunggu hingga 27 November 2023 agar pelaku bisa mengembalikan dan menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, pelaku tidak bisa menyelesaikan dan kabur ke Malang.
“Ternyata oleh pelaku sudah digadaikan ke penadah berinisial HS asal Gresik,” kata Budi, Senin (15/01/2024).
Korban lantas melapor ke Polsek Tandes. Anggota Reskrim Polsek Tandes lantas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku BDH di Malang. Saat diamankan, pelaku lantas menginformasikan bahwa mobil pick up operasional itu sudah digadaikan. Petugas kepolisian lantas memburu penadah berinisial HS (28).
“HS (28) kami amankan di Bibis Manukan, penadah mengaku menerima gadai mobil itu dengan mahar Rp 10 juta,” imbuh Budi.
Dari keterangan pelaku BDH, ia nekat menggadaikan mobil operasional karena kalah judi online. Ia berharap dengan modal kejahatannya ia memiliki banyak uang dan bisa melunasi hutang-hutangnya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max N 8072 KJ. Pelaku BDH akan dijerat dengan Pasal 374,372 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HS akan dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/aje]






