Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang tercatat dengan jumlah barang bukti berasal dari 37 perkara kriminal dan narkotika yang ditangani Kejari Tuban dalam periode November 2025 – Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi mengatakan bahwa pemusnahan hari ini turut mengundang siswa SMP N 1 Tuban untuk melihat secara langsung dengan tujuan sebagai penegak hukum pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.
”Tujuan kami adalah memberikan edukasi kepada adik-adik siswa SMP Negeri 1 Tuban agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Supardi. Rabu (22/04/2026).
Menurutnya, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang harus memiliki pemahaman kuat mengenai risiko hukum dan kesehatan dari narkotika. Sehingga, pentingnya peran lingkungan keluarga juga turut ikut memberikan pemahaman kepada anak-anaknya.
“Pemberantasan narkotika tidak akan pernah maksimal jika hanya mengandalkan tindakan dari aparat penegak hukum saja, jadi penting juga peran keluarga,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan masyarakat, terutama orang tua wali murid, sangat krusial dalam memantau pergaulan anak di luar sekolah. Tanpa pengawasan dari rumah, upaya penegakan hukum di lapangan tidak akan berjalan maksimal.
”Kami berharap para siswa dapat mengambil pelajaran berharga dan menjauhkan diri dari lingkaran kriminalitas,” ucap Supardi.
Selain itu, ia ingin pemuda di Tuban ke depannya mampu menjadi generasi emas. Dengan menjauhi narkoba, para siswa diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan potensi diri di bidang masing-masing. [dya/aje]






