Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun (Persero) bersama Railfans membagikan coklat pada pengendara di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun, Minggu (19/2/2023). Pembagian coklat itu juga disertai dengan sosialisasi keselamatan berkendara saat melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA).
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA ini dipimpin langsung oleh Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya tidak berhati-hati saat di perlintasan kereta api.
Poster dan banner berisi kalimat himbauan, misalnya, “Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api”.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto, menyampaikan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kasih sayang dari KAI kepada masyarakat, dengan memberikan edukasi keselamatan, mengajak masyarakat selamat berkendara saat melintas di perlintasan sebidang KA.
“Selain itu, sebagai wujud kasih sayang, KAI dan komunitas pecinta KA Madiun, membagikan cokat pada pengendara yang membawa anaknya, saat berhenti di perlintasan”, jelas Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, pihaknya terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA.
Tentunya, dengan melibatkan stakeholder di lingkungan KAI. Mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA, karena kurang sabar dan berhati-hatinya Masyarakat.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pesan Supriyanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”madiun”]
“Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya”, ungkap Supriyanto.
Selanjutnya Supriyanto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat ,” tutup Supriyanto. [fiq/but]






