Surabaya (beritajatim.com) – Bagi masyarakat yang mau mudik dengan kereta api bisa mulai memesan tiket dari sekarang. Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket secara bertahap mulai hari ini, Senin (7/11) atau H-45 keberangkatan untuk persiapan mudik ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tiket kereta tersebut dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini KAI biasanya menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun, menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
“KAI berikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Lebih dari itu, Luqman juga mengingatkan kepada pelanggan agar lebih teliti saat mengisi tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri ketika melakukan pemesanan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wisata”]
Luqman menambahkan, masyarakat juga perlu merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta. Sementara itu, untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Melansir dari laman kai.id, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. (nap)






