Probolinggo (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo sudah menyiapkan tim untuk mengawal kasus yang menimpa Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Ahsan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dari Dinas Pertanian RI, oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Abdul Malik Haramain melalui Musthofa juru bicaranya. Atas nama partai, ia menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa kadernya tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan, harapannya proses hukum ini berjalan dengan fair, terbuka, adil dan transparan, sehingga nanti publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Musthofa, Selasa (1/2/2022).
Ia mengatakan, DPC PKB Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan tim untuk mengawal kasus Ahsan. “Partai bersedia membantu pendampingan kasus hukum ini, kami sudah menyiapkan tim, untuk mengawal dan menjadi pendamping dari Ahsan, intinya PKB siap mendampingi dan menyediakan penasehat hukum,” jelas Musthofa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Ia berharap, selama proses ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka azas praduga tidak bersalah harus diterapkan kepada Ahsan. “Harapan kami ada azas praduga tak bersalah, kita hormati proses ini dulu, jangan sampai penghakiman sepihak bahwa ini (Ahsan) sudah betul-betul bersalah,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabuoaten Probolinggo menetapkan, Ahsan salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian dalam Prograam LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada tahun 2014 lalu, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp110.500.000. [tr/but]






