Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil meraih anugerah tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, yakni penghargaan Adipura kategori kota kecil.
Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah.
Asisten 3 Pemkab Lamongan Mugito mengatakan bahwa penghargaan tahunan itu adalah anugerah tahun 2023 yang diserahkan pada 2024 ini. Menurutnya, penghargaan ini patut dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat Lamongan yang aktif dalam mengelola lingkungan.
“Piala Adipura ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Lamongan yang sudah konsisten dalam mengelola lingkungan,” tutur Mugito, usai menerima penghargaan secara langsung, di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (5/3/2024).
Mugito juga menjelaskan bahwa kolaborasi masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendukung Lamongan bisa dianugerahi penghargaan bergengsi ini. Kolaborasi tersebut salah satunya tertuang dalam kegiatan inovasi Lamongan Green and Clean (LGC), yang menghadirkan kompetisi pengelolaan lingkungan hidup antar kampung yang penilaiannya dilaksanakan sepanjang tahun.
“Kolaborasi luar biasa masyarakat dengan pemerintah dalam mengelola lingkungan luar biasa. Salah satunya dengan program inovasi LGC. Output inovasi LGC ialah menghadirkan 13 Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah sebanyak 480 di RT masing-masing,” ungkap Mugito.
“Hal tersebut tentu membantu pengelolaan sampah yang ditangani oleh Pemkab Lamongan melalui Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Samtaku yang terletak di Kelurahan Banjarmendalan dan 2 TPA (Tambakrigadung dan Dadapan),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Andy Kurniawan menuturkan bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Lamongan telah memenuhi aspek penataan, penghijauan dan pengelolaan RTH publik.
Atas dasar itu, Inovasi dan komitmen Pemkab Lamongan dalam mengelola lingkungan tersebut memenuhi kriteria penilaian penghargaan adipura, yakni capaian sistem informasi pengelolaan sampah nasional pengelolaan sampah nasional (SIPSN).
“Alhamdulillah, dari rangkaian penilaian Lamongan berhasil lolos instrumen penilaian yakni melalui capaian SIPSN. Dari situ berlanjut ke penilaian lapngan yang diadakan di seluruh titik pantau meliputi, TPA, pengelolaan sampah di TPS 3R, sekolah, RTH, perkantoran, pasar, saluran terbuka, stasiun, terminal dan bank sampah dll,” terang Andy. [riq/but]






