Jakata (beritajatim.com)- Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Mulai tahun 2025 ini, mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Kebijakan ini resmi diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Keduanya menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum mendapatkan status inpassing.
Selain kenaikan tunjangan bulanan, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan sejak Januari 2025. Artinya, para guru akan menerima akumulasi kekurangan tunjangan begitu aturan ini diberlakukan.
Wujud Kepedulian Negara terhadap Guru
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAI Non ASN. Menurutnya, langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru agama.
“Kenaikan tunjangan ini bukan hanya insentif finansial, tapi juga dorongan agar guru semakin profesional, berintegritas, dan menjadi panutan di sekolah,” ujar Nasaruddin, Kamis (10/7/2025) melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Pencairan Segera, Daerah Diminta Bergerak Cepat
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini. Ia meminta agar pencairan dana dilakukan dengan cepat dan transparan sesuai juknis yang berlaku.
“Guru-guru kita menantikan kebijakan ini sejak lama. Maka dari itu, proses penyaluran tunjangan dan rapelan harus segera dijalankan dan diawasi dengan baik,” kata Suyitno.
Guru Harus Proaktif dan Penuhi Syarat
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mendorong para guru Non ASN agar aktif mengikuti perkembangan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM), termasuk melalui kegiatan pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) yang bisa diakui hingga 6 JTM.
“Kami berkomitmen agar tidak ada satu pun guru yang layak namun tertinggal dari program ini,” ujarnya.
Mutu Pendidikan Agama Diharapkan Meningkat
Melalui PMA dan KMA terbaru ini, Kementerian Agama berharap kesejahteraan guru PAI Non ASN meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah makin diperkuat. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa negara terus berupaya menghadirkan keadilan bagi para pendidik yang berada di luar sistem ASN. [aje]






