Surabaya (beritajatim.com) – Seorang juragan atau pengusaha rumah kos di Simo Gunung Barat Tol, Gang Kali Nomor 15 Kota Surabaya terkejut mendapat denda Rp18 juta dari PLN, akibat tudingan mencuri aliran listrik melalui meteran.
Juragan kos, Kusnadi, menceritakan bahwa PLN sebelumnya telah mencurigai adanya perputaran arus listrik yang lamban di rumahnya. Kemudian bulan September 2025, petugas ditemani aparat kepolisian, memeriksa perangkat mesin meteran tersebut.
“Setelah dicek, lalu dilepas diganti dengan mesin meteran yang baru,” ungkap Kusnadi pada Kamis (22/1/2026).
Dari situ, Kusnadi menjelaskan bahwa seminggu kemudian dirinya kembali dipanggil oleh petugas ke Kantor PLN Ngagel. Dan saat itu meteran lama milik Kusnadi diperiksa di sebuah ruang laboratorium, dan diminta untuk menandatangani dokumen.
“Saya diminta tanda tangan dokumen persetujuan tapi isi persetujuannya, tidak saya lihat. Jadi tidak tahu isinya apa,” jelasnya.
Masih menuruti arahan dari petugas PLN. Bapak dua anak itu diminta untuk datang ke Kantor PLN di wilayah Darmo Permai.
Di sana lah, ia menerima kabar bahwa harus bayar denda Rp18 juta. Apabila tidak membayar denda maka aliran listrik di rumahnya itu akan diblokir; atau diputus.
“Demi Allah saya tidak mencuri listrik. Saya telah tinggal puluhan tahun dan tidak pernah membuka segel meteran listrik,” jelas juragan kos 14 kamar itu.
Namun, Kusnadi mengaku karena saat itu dirinya merasa tertekan dengan kebutuhan dan tudingan tiada ujung itu lantas ia menyetujui soal pembayaran denda tersebut. Ia memohon welas asih keringanan kepada PLN agar diperbolehkan mengangsur setiap bulan, namun kenyataanya ia keberatan.
“Boleh mencicil waktu tiga tahun, dengan nominal sekitar Rp1,6 juta per bulan. Saya sudah mencicil dua kali,” katanya.
Sampai saat ini, Kusnadi pun masih berharap ada pihak berwenang yang dapat membantu meninjau kembali kasus yang menimpanya. Saat ini ia sudah berupaya mengadu ke kelurahan dan Wakil Waki Kota Surabaya Armuji (Cak Ji). (rma/ted)






