Jember (beritajatim.com) – Jumlah pernikahan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada era kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman berkurang drastis. Bagian dari pencegahan tengkes.
Tren penurunan ini terlihat dari dispensasi nikah (diska) yang diterbitkan Pengadilan Agama, dari 1.379 diska pada 2021, 1.370 diska pada 2022, 1.361 diska pada 2023, dan 481 diska pada Januari-Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Poerwahjudi mengatakan, penurunan tersebut tak lepas dari pengetatan syarat pemberian diska yang mengharuskan rekomendasi dari psikolog dan dinas yang dipimpinnya.
“Kami mencoba menyelamatkan hak-hak anak yang berusia 18 tahun ke bawah. Kami ingin hak anak terpenuhi. Tidak harus menikah. Kalau mereka bisa kami edukasi untuk ditunda nikahnya, ya kami tunda,” kata Poerwahjudi, Jumat (8/11/2024).
Pemerintah khawatir pernikahan akan mengganggu pendidikan anak. “Anak secara psikis tidak siap, sehingga menimbulkan masalah baru. Selain potensi stunting, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian,” kata Poerwahjudi.
Pencegahan pernikahan anak bisa menekan angka tengkes atau stunting. Alat reproduksi cukup matang pada usia 21 tahun ke atas. “Usia 21 tahun ke bawah, alat reproduksinya belum siap dan proses kelahiran bayi lebih sulit,” kata Poerwahjudi.
Dari 31 kecamatan di Jember, tren peningkatan angka pernikahan anak terlihat di Kecamatan Puger dan Ambulu. “Walau pun bukan yang tertinggi, tapi kami berkonsentrasi melakukan pencegahan di sana,” kata Poerwahjudi.
Banyak faktor memicu pernikahan anak, antara lain pergaulan, ekonomi, dan pendidikan orang tua. Rata-rata orangtua yang menikahkan anak pada usia di bawah 18 tahun memiliki tingkat pendidikan tidak terlalu tinggi. “Semakin rendah tingkat pendidikan orangtua, pola pikir dan uipaya agar anaknya menyegerakan pernikahan untuk menyelesaikan beban keluarga lebih besar,” kata Poerwahjudi.
DP3AKB Jember bekerja keras mendekati pesantren dan sekolah, khususnya sekolah menengah pertama. “Harapannya setelah lulus SMP, anak tidak menikah. Yang mengajukan diska ke kantor kami selama Januari-Oktober 2024, 50 persen lebih adalah lulusan SMP,” kata Poerwahjudi.
Bupati Hendy Siswanto juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat pengajuan dispensasi nikah. “Semua surat rekomendasi dikirim ke Pengadilan Agama. Perkara diska disetujui atau tidak, menjadi kewenangan hakim. Tapi kami di TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) sepakat menunda pernikahan,” kata Poerwahjudi. [wir]






