Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya memberikan penanganan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memerlukan bantuan. Data terbaru dari Dinsos Kabupaten Pasuruan menunjukkan bahwa puluhan, bahkan ratusan ODGJ telah mendapatkan pelayanan dan penanganan dari pemerintah daerah dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Menurut data yang dilayani oleh Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama Januari hingga Desember 2024 tercatat sebanyak 33 orang ODGJ telah mendapatkan penanganan dari pemda. Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan penanganan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun lalu.
“Untuk tahun 2025 mulai Januari hingga April kemarin dari data kami ada sekitar 27 orang ODGJ yang kami layani,” jelas Pj Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Ponco Ismoyo, Jumat (25/4/2025).
Ponco sapaan akrabnya juga menyatakan bahwa penanganan ODGJ, terutama yang dianggap meresahkan atau merusak fasilitas umum, melibatkan prosedur yang berlapis. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan untuk menangani ODGJ yang merusak fasum.
Pertama yakni akan dilakukan penanganan oleh petugas Satpol PP yang dianggap meresahkan warga. Setelah diamankan, ODGJ dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan pendataan biometrik.
Proses selanjutnya melibatkan sektor kesehatan, dimana ODGJ yang telah didata kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara umum. Jika tidak ditemukan penyakit fisik yang memerlukan perawatan segera, ODGJ dapat dirujuk ke RSJ.
“Namun, apabila ODGJ memiliki sakit fisik, penanganan penyakit fisik tersebut harus didahulukan sebelum dirujuk ke RSJ. Karena pihak RSJ tidak mau kalau ada pasien yang dikirim mengalami luka,” lanjuynya
ODGJ yang dirujuk ke RSJ akan dibawa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab Pasuruan, seperti RSJ Lawang atau RSJ Menur di Surabaya, sesuai dengan koordinasi yang telah ditetapkan. Prosedur standar di RSJ ini mencakup periode perawatan dan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk evaluasi kondisi kejiwaan.
Salah satu tantangan signifikan dalam penanganan ODGJ adalah identifikasi identitas pasien yang tidak memiliki nomor induk kependudukan. Sehingga untuk pembiayaan perawatan di RSJ akan ditanggung oleh pemerintah daerah. (ada/kun)






