Jember (beritajatim.com) – Jumlah direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pendalungan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan dirombak melalui perbaruan peraturan daerah. Ini bagian dari penyesuaian aturan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum merupakan salah satu dari lima raperda yang diajukan pemerintah daerah kepada DPRD Jember untuk dibahas dan disahkan, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Jember sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember. Namun, menurut Bupati Hendy Siswanto, secara substantif terdapat beberapa aturan yang tidak sesuai dan belum mengakomodasi materi pokok yang diatur pada Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, adalah dalam kerangka menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan melihat jumlah pelanggan perumdam di Kabupaten Jember yang sudah berjumlah 43.186 pelanggan, Hendy mengatakan, perlu menambahkan paling banyak tiga orang direksi.
Penambahan direksi juga merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional. Profesionalisme dalam pelayanan publik ditandai dengan adanya tranparansi, efektifitas, dan efisiensi akuntabilitas pelayanan, sehingga publik merasa puas,” kata Hendy. [wir/but]






