Surabaya (beritajatim.com) – Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi ditutut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Willy menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi dengan hukuman enam tahun,” ujar Willy dalam tuntutannya.
Selain hukuman badan, Willy juga menuntut Terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakaa, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Menyatakan terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1,5 miliar, subsider 1 tahun,” katanya diruang sidang Candra 1 PN. Surabaya, Senin (14/2/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, Ronny dari LBH Wira Negara langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Diketahui, pada hari Rabu 3 November 2021 sekira jam 17.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo bertemu dengan M. Yani Bin Suhar (berkas perkara no 314/Pid.Sus/2022/PN.Sby) di lapangan Jalan Osowilangun Timur RT.02 RW.04 Kota Surabaya, untuk menerima narkotika jenis sabu.
Selanjutnya oleh terdakwa Ardi Prasetyo, barang haram itu diantarkan ke pelanggannya yaitu Muhammad Faisol Bin Suhar (berkas perkara no 324/Pid.Sus/2022/PN.Sby) dengan upah Rp.50.000, setiap 5 kali pengantaran.
Pada Kamis 4 November 2021 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo menerima barang haram tersebut dari Kolil (DPO) yang diletakan dalam sebuah pot depan rumah di depan Pos Satpam Kampung jalan Osowilangsung Timur.
Kemudian pada 4 November 2021 sekitar jam 21.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo ditangkap polisi, saat dikakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya 4 poket plastik yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai oleh terdakwa Ardi Prasetyo. [uci/kun]






