Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran ketahuan menjual sabu, pasangan suami istri (pasutri) siri di Jalan Lebo Agung, Tambaksari ditangkap oleh polisi, Kamis (08/12/2022) lalu. Akibat perbuatannya, kini mereka mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah Jalan Lebo Agung. Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas keduanya.
“Kami dapatkan identitas kedua pelaku. Laki-laki berinisial HB (28) dan perempuan berinisial AT (25). Mereka pasutri,” ujar Daniel, Senin (16/01/2023).
Saat ditangkap, keduanya sempat mengelak jika mereka adalah pengedar narkotika. Namun, setelah menggeledah seisi rumah, petugas menemukan 16 poket narkotika jenis sabu dan 4 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur.
“Kami amankan sabu dengan berat total 15,4 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil ekstasi. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 sekop plastik, 3 handphone, dan uang tunai sejumlah 280 ribu sebagai barang bukti,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan keduanya, barang haram yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didapat dari seseorang yang dipanggil Cak Gendut dan saat ini tengah diburu polisi.
“Diranjau di jalan Tuwowo, Tambaksari, Surabaya pada Rabu (07/01/2023). Mereka beli 20 gram dengan harga per gramnya Rp900.000,00 sementara pil ekstasinya seharga Rp270.000,00,” tegas Daniel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polrestabes-surabaya”]
Keduanya lantas membagi sabu dalam bentuk eceran dan dijual Rp1.000.000,00 per gramnya. Sedangkan, untuk pil ekstasi dijual dengan harga Rp300.000,00.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus meringkuk di dalam sel Polrestabes Surabaya keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)






