Gresik (beritajatim.com) – Pepatah sepandai-pandai tupai melompat layak disandang terdakwa M.Afik (43) warga asal Kedamean, Gresik. Dengan akal bulusnya, serta berdalih ibunya sakit keras. Terdakwa nekat menjual mobil rental Daihatsu Xenia L 9656 L yang disewanya dari korban. Akibat perbuatan terdakwa itu, membuat korban merugi hingga Rp 65 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim
Bagus Trenggono, Senin (22/01/2024).
Hukuman 3 tahun penjara itu, sesuai dengan perbuatan terdakwa. Pasalnya, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material hingga Rp 65 juta. Bahkan, hingga saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan mobil lantaran sudah laku terjual kepada pihak lain.
“Modus terdakwa melakukan sewa mobil. Sehingga ada upaya merencanakan untuk melakukan aksi penggelapan,” ungkap Bagus.
Vonia tersebut pun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
“Kami memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Termasuk jika ingin mengajukan banding atas vonis yang diberikan,” ujar Bagus.
Usai divonis, M.Afik pun hanya bisa pasrah pasca meninggalkan ruang sidang. Dihadapan majelis hakim, dia terpaksa menggelapkan mobil dengan motif mencari uang dalam waktu cepat. Lantaran terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar.
“Ibu saya juga sedang sakit. Butuh biaya untuk pengobatan,” akunya.
Kondisi itu lanjut dia, membuat dirinya gelap mata, hingga nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Afik pun memperdaya Sunardi, korban yang memiliki rental mobil.
“Saya menyewa dengan jangka waktu lama dengan alasan keperluan bisnis. Biaya sewa Rp 150 ribu tiap harinya,” katanya.
Karena sudah sering bertransaksi, korban pun tidak merasa curiga. Meski demikian, kedoknya pun tetap terbongkar lantaran mobil tersebut tidak kunjung kembali. Ternyata sama terdakwa telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 65 juta. (dny/ian)






