Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purwosari Pasuruan melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjual bahan peledak berupa mercon tanpa dilengkapi izin. Pelaku bernama Achmad Nurul Khabib (29) ini diamankan saat berjualan di sepanjang jalan Surabaya Malang.
Diketahui Achmad merupakan warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Achmad menjual mercon yang dibelinya dari seorang pembuat.
“Dari keterangan pelaku, dirinya hanya menjual, sedangkan yang membuat bahan peledak berinisial M. Saat ini sedang kami telusuri dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna, Kamis (23/3/2023).
Sawu menambahkan bahwa Achmad diamankan di pinggir jalan tepatnya di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu Achmad sedang mengantar bahan peledak tersebut untuk dijual.
BACA JUGA:
Jual Beli Serbuk Mercon, 2 Warga Kediri Diringkus Polisi
Ledakan Mercon Ponggok Blitar, 1 Orang Meninggal, 3 Tertimbun Reruntuhan
Resep Bakso Ceker Mercon, Rasanya Pedas Banget!
Achmad menjual bahan peledak dengan harga Rp 35.000 setiap meternya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas kresek berisi mercon.
“Panjang merconnya sekitar 15 meter dengan komposisi dalam rangkaian 260 petasan kecil, delapan petasan sedang, dan satu buah petasan besar,” lanjut Sawu.
Akibat perbuatannya, Romli dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. [ada/but]






